How To Make
Daratan yang ada merupakan rangkaian dari 17.000 pulau-pulau seluas total 1.904.443 km2 sehingga batas-batas antar wilayah kabupaten/kota dan propinsi di dalam negeri, maupun dengan negara tetangga menjadi sangat “porous”, mudah ditembus dengan berbagai cara. Save the Children bekerjasama dengan LSM lokal mengadakan penguatan kapasitas aparat Pemerintah Propinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Malang, serta Pemerintah Propinsi Sumatera Utara dalam Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak. Departemen Sosial tahun 2004 telah membentuk Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) di Bambu Apus Jakarta dengan kapasitas 30 anak, dan di Medan Sumatera Utara dengan kapasitas 170 anak. Menurut Harkristuti Harkrisnowo (2003), pengaturan tentang perdagangan orang dalam perundang-undangan Indonesia yang ada, dinilai sangat kurang memadai dikaitkan dengan luasnya pengertian tentang perdagangan orang sehingga tidak dapat digunakan untuk menjaring semua perbuatan dalam batasan yang berlaku sekarang. RAN P3A dilengkapi dengan lampiran yang memuat bentuk-bentuk kegiatan yang terjadwal lengkap dengan penangungjawab kegiatannya, baik di tingkat nasional, propinsi maupun di kabupaten/kota. 88 Tahun 2002 juga menetapkan adanya Gugus Tugas Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Gugus Tugas RAN-P3A) yang terdiri dari TIM PENGARAH yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan beranggotakan 10 orang Menteri, Kepala POLRI, dan Kepala BPS; serta TIM PELAKSANA yang diketuai Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan beranggotakan Pejabat Eselon I dari 16 Intitusi Pemerintah, Kepala Badan Narkotika Nasional, Direktur Reserse Pidana Umum MABES POLRI, serta 10 orang dari unsur LSM, Organisasi Wanita Keagamaan, Organisasi Pengusaha Wanita, Kamar Dagang dan Industri dan Persatuan Wartawan Indonesia.
Sesuai dengan tujuannya, Gugus Tugas memfokuskan diri pada upaya penghapusan perdagangan orang khususnya perempuan dan anak, sementara untuk menanggulangi akar masalahnya: kemiskinan (dalam berbagai bidang kehidupan), kesehatan dan kurangnya pendidikan, dilaksanakan secara lintas sektor, pusat dan daerah, di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. Menteri Dalam Negeri telah memberikan dukungan melalui Surat Edaran Departemen Dalam Negeri No. Kerjasama tersebut ditujukan untuk: pencegahan perdagangan orang melalui pendidikan dan cara lainnya; memberikan bantuan, perlindungan dan reintegrasi korban perdagangan orang; serta memperkuat upaya-upaya penegakan hukum untuk menghentikan pelaku perdagangan orang (trafficker). Perdagangan orang menjadi ancaman bagi keamanan dalam negeri karena telah menjadi sumber penghasilan yang sangat besar bagi sindikat kejahatan internasional. Website bisnis miliknya bisa dibilang unik dan sangat memperhatikan segi user experience. Situasi ini juga dialami oleh banyak perusahaan yang melakukan ekspansi bisnis dengan melakukan ekspansi ke berbagai negara yang kurang dikenal perilaku pasarnya, melakukan joint-venture dengan perusahaan lain, melakukan akuisisi perusahaan lain untuk memperoleh kompetensi yang mungkin diperlukan, atau mengembangkan teknologi yang belum tentu akan dibutuhkan di masa depan.
87 Tahun 2002), dan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 20042009 (Keputusan Presiden RI No. 130 Tahun 2004 membentuk Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak. Pemerintah Kota Ponorogo mengeluarkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran. Tahun 2004 telah berhasil dibentuk 18 RPK sehingga jumlahnya menjadi 226 unit yang tersebar hampir di seluruh Kepolisan Daerah di Indonesia. Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Surat Keputusan Bupati No. 350/ K.36/2004 tanggal 25 Maret 2004 membentuk Koalisi Anti Trafficking (KAT) Kalimantan Timur dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. 1 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penghapusan Perdagangan Orang Khususnya Perempuan dan Anak, dan melalui Surat Keputusan Gubernur No. Hendrik berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (Wanted List) pihak Kepolisian RI. 4. Pelatihan bulan Mei 2004 tentang Trafficking in Persons, diikuti 30 orang peserta, diselenggarakan Mabes Polri bekerjasama dengan UNICEF dengan fasiltator dari UNICEF Kantor Jakarta dan Kepolisian Perancis.