Pelaku (trafficker). Perdagangan orang melibatkan laki-laki, perempuan dan anakanak bahkan bayi sebagai “korban”, sementara agen, calo, atau sindikat bertindak sebagai yang “memperdagangkan (trafficker)”. Aparat pemerintah adalah trafficker manakala terlibat dalam pemalsuan dokumen, membiarkan terjadinya pelanggaran dan memfasilitasi penyeberangan melintasi perbatasan secara ilegal. Di tempat tujuan, mereka tinggal di rumah penampungan untuk beberapa minggu menunggu penempatan kerja yang dijanjikan. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Meskipun demikian, mereka akan tetap mengetikkan kata kunci di Google. Beberapa tahun terakhir ini, pihak yang berwajib telah banyak melakukan tindakan hukum kepada para trafficker dan memproses mereka secara hukum serta mengajukannya ke Pengadilan.
Prop. Jawa Barat – Prop.
Namun kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang meng-akselerasi terjadinya globalisasi, juga dimanfaatkan oleh hamba kejahatan untuk menyelubungi perbudakan dan penghambaan itu ke dalam bentuknya yang baru yaitu: perdagangan orang (trafficking in persons), yang beroperasi secara tertutup dan bergerak di luar hukum. Jakarta Post pada 13 Desember 2002 melaporkan bahwa 150 pekerja seks asing beroperasi di luar hotel-hotel di Batam, Propinsi Riau. Riau Batam. Prop. Jakarta Jakarta. Prop. Jawa Barat – Prop. Medan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Langkat, Tebing Tinggi, Labuhan Batu, Tapanuli Selatan, Dairi, Langkat, Binjai Belawan, Medan, Padang Bulan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Tanjung Balai maupun Kabupaten Labuhan Batu Deli Serdang, Medan, Belawan, Serdang Bedagai, Simalungun. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi membentuk Komite Perlindungan Anak berkaitan dengan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak, Eksploitasi Seksual Komersial Anak, dan Perdagangan Anak. Pemerintah Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah menyusun draft Peraturan Daerah tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran di Luar Negeri. Di dunia internasional, Indonesia dikenal sebagai daerah sumber dalam perdagangan orang. Oleh karena itu, dengan didukung oleh negara sahabat dan lembaga internasional, dengan petunjuk dan bimbingan dari Allah s.w.t., kita harus semakin bersemangat dan berupaya melangkah lebih cepat dan lebih lebar sehingga segera sampai ke tujuan.
8. Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur No.
Dalam perdagangan orang, sering karena dokumen imigrasinya tidak lengkap, dipalsukan, dirampas agen atau majikan, korbannya mendapat perlakuan sebagai migran ilegal, sehingga mereka mendapat ancaman hukuman. RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan dapat terlibat pemalsuan KTP atau Akte Kelahiran, karena adanya syarat umur tertentu yang dituntut oleh agen untuk pengurusan dokumen (paspor). Pasal 297 KUHP secara khusus mengatur perdagangan perempuan dan anak laki-laki di bawah umur. Anak-anak di bawah umur dibujuk agar bersedia melayani para pedofil dengan memberikan barangbarang keperluan mereka bahkan janji untuk disekolahkan. Modus operandi rekrutmen terhadap kelompok rentan tersebut biasanya dengan rayuan, menjanjikan berbagai kesenangan dan kemewahan, menipu atau janji palsu, menjebak, mengancam, menyalahgunakan wewenang, menjerat dengan hutang, mengawini atau memacari, menculik, menyekap, atau memperkosa. 9. Melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan Nasional. 8. Pemerintah Propinsi Jawa Timur melalui Surat Keputusan Gubernur No. 87 Tahun 2002), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Keputusan Presiden RI No.